May 1, 2024 | Other Activities
Hari Buruh atau
May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di setiap tahunnya.
Hari ini adalah waktu untuk menghargai semua pekerja
yang telah memberikan yang terbaik dalam setiap langkah untuk bekerja lebih
keras,produktif, kompetitif dan juga sejahtera.
Agar
para Buruh/Karyawan/Pegawai tetap dapat hidup layak, pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan Upah
Minimum sebagai standar minimum pelaku industri untuk memberikan upah kepada
para pekerjanya. Upah Minimum di Kabupaten Ngada terus meningkat dari tahun ke
tahun. Di tahun 2023 upah minimumnya mencapai 2.123.994 rupiah/bulan
menjadi Rp.2.186.826 rupiah/bulan.
Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024.
Related News
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten NgadaJln. Slamet Riyadi
Bajawa
Telp : (0384) 21359 Fax : (0384) 21359 Email : bps5312@bps.go.id
About Us