1 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Hari Buruh atau
May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di setiap tahunnya.
Hari ini adalah waktu untuk memberikan apresiasi kepada semua pekerja
yang telah memberikan yang terbaik agar selalu bekerja lebih
keras, produktif, kompetitif dan juga sejahtera.
Agar
para Buruh/Karyawan/Pegawai tetap dapat hidup layak, pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan Upah
Minimum sebagai standar minimum pelaku industri untuk memberikan upah kepada
para pekerjanya. Upah Minimum di Kabupaten Ngada terus meningkat dari tahun ke
tahun. Di tahun 2023 upah minimumnya mencapai 2.123.994 rupiah/bulan
menjadi 2.186.826 rupiah/bulan di tahun 2024 ini.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten NgadaJln. Slamet Riyadi
Bajawa
Telp : (0384) 21359 Fax : (0384) 21359 Email : bps5312@bps.go.id
Tentang Kami