Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 01 Mei 2024 • Statistik Lain
Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di setiap tahunnya. Hari ini adalah waktu untuk memberikan apresiasi kepada semua pekerja yang telah memberikan yang terbaik agar selalu bekerja lebih keras, produktif, kompetitif dan juga sejahtera. Agar para Buruh/Karyawan/Pegawai tetap dapat hidup layak, pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan Upah Minimum sebagai standar minimum pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Upah Minimum di Kabupaten Ngada terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2023 upah minimumnya mencapai 2.123.994 rupiah/bulan menjadi 2.186.826 rupiah/bulan di tahun 2024 ini. Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024.