Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya melaksanakan
sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI mengundangkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai
pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan
Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah
RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. UndangUndang tersebut
secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi
Biro Pusat Statistik.
Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal
diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut
sebagai”Hari Statistik Nasional”.
Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal
perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini
diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah
RImenetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960
Literasi statistik yang
terus dibangun saat ini adalah seluruh
pengguna data baik dari kalangan Pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan
masyarakat secara umum akan mampu memanfaatkan data BPS secara maksimal
sebagai landasan proses pengambilan keputusan di berbagai bidang. Semoga
tujuan perayaan HSN tersebut dapat tercapai melalui pelaksanaan seluruh
rangkaian kegiatan perayaan HSN 2021 baik di BPS Pusat maupun daerah.